Begini Perhitungan Tagihan Kartu Kredit Syariah | Dream Blog ID

Begini Perhitungan Tagihan Kartu Kredit Syariah

Kartu kredit syariah berikan kemudahan dalam bertransaksi tanpa beban bunga.
Industri perbankan syariah kini semakin berkembang. Namun tak semua orang memahami produk keuangan syariah baik tabungan, kartu kredit syariah, maupun model pembiayaan syariah. 
Di tengah perkembangan pesat itu, Dream ingin membantu Sahabat Dream yang ingin menjawab semua rasa penasaran dengan bertanya langsung kepada pakar produk perbankan syariah. Semoga kolom tanya-jawab ini bisa menjadi rujukan, sekaligus menginspirasi Sahabat Dream untuk mulai hijrah ke produk-produk keuangan Islami . Sebagai awal, berikut penjelasan mengenai kartu kredit syariah.

Kini sudah zamannya serba praktis. Tidak perlu repot bawa uang tunai ke mana-mana. Selain kartu debit, pilihan lain jatuh pada kartu kredit.

Bagi sebagian orang, kartu kredit dianggap momok. Mendengarnya saja, orang langsung teringat debt collector yang bakal menagih kredit yang membengkak karena tingginya bunga.
Namun, kartu kredit sebetulya bisa menjadi solusi praktis pembayaran. Belum lagi ditambah dengan promo-promo di beberapa tenant yang telah bekerja sama atau maskapai untuk mendapatkan tiket dengan harga `miring` sangat memberikan keuntungan bagi pemegangnya.
Jangan ragu, karena jawaban keinginan Anda memiliki kartu kredit tanpa harus takut dengan lilitan bunga yang membengkakan kredit sudah ada, yaitu melalui kartu kredit syariah. Apa sebetulnya yang membedakan kartu kredit syariah dan konvensional? berikut penjelasan BNI Syariah

Apa keuntungan menggunakan kartu kredit syariah dibandingkan kartu kredit bank konvesional?
iB Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan yang berfungsi sebagai kartu kredit berdasarkan prinsip syariah, yaitu dengan sistem perhitungan biaya bersifat tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa perhitungan bunga.
iB Hasanah Card adalah kartu berbasis Syariah yang berfungsi seperti kartu pembiayaan sehingga diterima di seluruh tempat bertanda MasterCard dan semua ATM yang bertanda CIRRUS di seluruh dunia.

Batasan Penggunaan iB Hasanah Card
iB Hasanah Card tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan Syariah dan juga tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf) Pemegang iB Hasanah Card harus memiliki kemampuan financial untuk melunasi pada waktunya

Sistem Perhitungan Biaya Hasanah
Di kartu Hasanah telah ditetapkan patokkan maksimal biaya berdasarkan limit kartu yang disetujui, yang disebut Monthly Fee. Tujuannya adalah untuk menghitung equivalent biaya riil yang dibebankan kepada pemegang kartu hasanah, yang disebut dengan Net Monthly Fee, di mana semua limit kartu mulai dari terkecil Rp 4 juta s/d yang terbesar Rp 900 juta diperbandingkan dengan monthly fee masing-masing limit kartu, mempunyai equivalent yang sama yaitu sebesar 2,95%.
Biaya Riil yang dikenakan kepada card holder yang disebut dengan Net Monthly Fee, sebagai berikut :
Net Monthly Fee = Outstanding (sisa hutang yang belum dilunasi) X ( Monthly Fee : Limit Kartu) = 2,95 %

Contoh Kasus :
Limit kartu gold Rp 10 juta, di mana monthly fee-nya Rp 295.000,- tanggal 1 Juli melakukan transaksi belanja sebesar Rp 1 juta, ditagih pada tanggal 18 Juli dan jatuh tempo tanggal 8 Agustus 2015. Pada tanggal 5 Agustus 2015 melakukan pembayaran sebesar Rp 500 ribu, maka outstanding (sisa hutang yang belum dibayar) adalah Rp 500.000,-
Net Monthly Fee = outstanding X (monthly fee / limit kartu) Rp 500.000,- X (Rp 295.000,- / Rp 10.000.000,-)

Net Monthly Fee = Rp 14.750
Kalau dibandingkan dengan kartu kredit konvensional, dengan contoh kasus yang sama seperti diatas, maka perhitungan bunganya adalah sebagai berikut:
Bunga = (saldo hutang rata2 harian dr tgl trx 1 Juli s/d tgl cetak tagihan 18 Juli) + (saldo
hutang rata-rata harian dari tanggal cetak tagihan 18 Juli s/d tanggal pembayaran 5 Agustus) + (saldo hutang rata-rata harian dari tanggal pembayaran 5 Agustus s/d tgl cetak tagihan bulan berikutnya 18 Agustus)
Bunga = {Rp 1 juta x (16 hari /365 hari) x (3% x 12 bulan)} + { Rp 1 juta x (17 hari/365 hari) x (3% x 12 bulan)} + { Rp 500 ribu x (13 hari/365 hari) x (3% x 12 bulan)}
= Rp 15.781,- + Rp 16.767,- + Rp 6.411,-

Bunga = Rp 38.959,-
Jadi dengan besar transaksi yang sama, dengan pembayaran dan tanggal yang sama, biaya yang dibebankan kepada pemegang kartu kredit konvensional jauh lebih tinggi dengan pemegang kartu kredit Hasanah. Hal ini disebabkan karena bank penerbitkan kartu kredit konvensional, dalam menghitung biaya bunga bagi pemegang kartu didasarkan kepada:
  1. Mengakumulasikan outstanding dengan biaya bunga bulan sebelumnya dan ditambahkan juga dengan biaya-biaya yang lain, untuk menjadi pokok hutang baru, untuk dihitung bunga bulan berikutnya.
  2. Perhitungan bunganya juga dihitung dari nilai awal transaksi bukan hanya dari nilai outstanding saja.
  3. Di kartu kredit konvensional juga memperhitungkan jumlah hari hutang, kalau semakin lama hutangnya maka semakin besar pula hutangnya.
Sedangkan sistem perhitungan di kartu Hasanah jauh lebih sederhana, transparan dan ringan, hanya melihat pada saat jatuh tempo berapa sisa hutang yang belum dilunasi baru dikalikan dengan equivalent 2,95%.

Sumber: Dream.co.id

0 Response to " Begini Perhitungan Tagihan Kartu Kredit Syariah "

Posting Komentar